memiliki ijin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai Perantara Pedagang Efek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa untuk melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa)37 yang juga menjadi anggota Kliring KPEI.
bursa di pasar sekunder. LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (Penyimpanan Pusat) bagi Bank Kustodian.4 D. Refrensi Balfas. Hamud M., Pasar Modal Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2012 Darmadji. Tjiptono, Pasar Modal DI Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011 Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Yap, transaksinya menggunakan sistem secara daring. Bukan transaksi tunai kayak di warung dekat rumah kamu. Nah, perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI Jelaskan Mekanisme Transaksi Di Pasar Modal. 1 Oktober 2023. jelaskan mekanisme transaksi di pasar modal -. Mekanisme transaksi di Pasar Modal adalah suatu proses yang digunakan untuk menukar instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, dan instrumen derivatif lainnya, dengan mata uang tertentu. eopLB.